Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, skema restrukturisasi untuk membayar polis nasabah ini akan diumumkan di akhir bulan Januari ini, atau paling lambat awal Februari 2020.
"Jadi kita dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merumuskan bagaimana proses restrukturisasi Jiwasraya ke depan. Semoga akhir Januari atau awal Februari kita bisa paparkan bagaimana skemanya nanti," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski saat ini Kementerian BUMN dan Direksi Jiwasraya tengah dalam proses pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra dengan menarik investor strategis (asing), namun Tiko memastikan pembayaran polis nasabah akan diutamakan.
"Investor strategis kan lebih ke Jiwasraya Putra ya. Itu lagi proses, mungkin di bulan-bulan Maret atau April. Tapi ini restrukturisasi secara menyeluruh terutama untuk restrukturisasi dari polis-polisnya," imbuh dia.
Untuk pembayaran polis ini, sebelumnya Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan dana hasil proses bisnis akan langsung digunakan untuk membayar nasabah.
Proses bisnis yang dimaksud di antaranya ialah menarik dana investor untuk Jiwasraya Putra. Kemudian, pembentukan holding asuransi BUMN.
"Memang tahap awal Jiwasraya belum menjadi holding ada instrumen yang akan dikeluarkan yang dibeli holding. Intinya penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proceed yang diterima. Setiap proceed yang diterima akan kita pakai menyelesaikan kewajiban secara bertahap," katanya Hexana di Kompleks DPR Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Hexana menuturkan, holding asuransi akan terbentuk pada kuartal I tahun ini. Kemudian, untuk investor strategis juga ditargetkan antara kuartal I-II 2020. Sejalan dengan itu, dana nasabah akan dikembalikan secara bertahap.
Perlu diketahui, Jiwasraya mengalami gagal bayar atau default polis nasabah produk JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar.
(dna/dna)