Menanggapi itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI dan BPJS Kesehatan mengenai kelanjutan dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan akan ditetapkan saat raker yang akan dilakukan pada Senin (20/1/2020) mendatang.
"Besok senin ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) mengenai itu (Kenaikan BPJS Kesehatan). Keputusannya ada di sana. Tunggu saja Senin akan diputuskan apa karena itu regulasi," kata Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja itu, Terawan akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan terkait keputusan iuran BPJS Kesehatan yang naik. Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti.
"Yang memutuskan rapat kerja itu adalah kita mau mendengarkan. BPJS mau menjawab apa di sana karena itu rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS. Jadi keputusannya besok Senin apa yang mau dilakukan," terangnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah melakukan RDP dengan segenap Pejabat Daerah dan asosiasi pelayanan kesehatan. Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Lukman Said meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda. Ia meminta pemerintah memperbaiki sistem layanan BPJS Kesehatan sebelum dinaikkan.
"Pegawainya jangan marah-marah oleh peserta BPJS. Lalu (BPJS Kesehatan) dikasihnya ke rakyat yang miskin, banyak orang miskin yang tidak dapat BPJS itu tidur di luar," ungkap Lukman.
(eds/eds)