1 Juli, Transaksi Kartu Kredit Tak Pakai PIN Akan Ditolak

1 Juli, Transaksi Kartu Kredit Tak Pakai PIN Akan Ditolak

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2020 15:15 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pada 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN di merchant offline akan ditolak. Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan tanda tangan pada kartu kredit paling terakhir 30 Juni 2020.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan saat ini memang pengguna kartu kredit masih memiliki pilihan untuk melakukan verifikasi dengan tanda tangan atau PIN.

"Nanti 1 Juli 2020, kalau kartunya tidak pakai PIN ya tidak bisa digunakan lagi. Transaksinya akan ditolak," kata Steve saat dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steve menjelaskan, penolakan transaksi tersebut berbeda dengan pemblokiran kartu. Hal ini karena kartu tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi e-commerce karena menggunakan one time password (OTP) atau transaksi di luar negeri yang belum menggunakan PIN.


"Setelah tanggal 30 Juni 2020 itu transaksi yang terjadi di merchant Indonesia yang tidak menggunakan PIN maka akan ditolak oleh penerbit," imbuh dia.

Menurut Steve penggunaan PIN pada kartu kredit ini bisa lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan tanda tangan.

Steve menjelaskan kewajiban penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.

Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.

1 Juli, Transaksi Kartu Kredit Tak Pakai PIN Akan Ditolak




(kil/fdl)

Hide Ads