General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan saat ini memang pengguna kartu kredit masih memiliki pilihan untuk melakukan verifikasi dengan tanda tangan atau PIN.
"Nanti 1 Juli 2020, kalau kartunya tidak pakai PIN ya tidak bisa digunakan lagi. Transaksinya akan ditolak," kata Steve saat dihubungi detikcom, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tanggal 30 Juni 2020 itu transaksi yang terjadi di merchant Indonesia yang tidak menggunakan PIN maka akan ditolak oleh penerbit," imbuh dia.
Menurut Steve penggunaan PIN pada kartu kredit ini bisa lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan tanda tangan.
Steve menjelaskan kewajiban penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.
Mulai 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari Penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan.
Baca juga: Masih Banyak Kartu Kredit Belum Pakai PIN |
(kil/fdl)