Penetapan Tersangka Jiwasraya Bisa Percepat Kembalikan Dana Nasabah?

Penetapan Tersangka Jiwasraya Bisa Percepat Kembalikan Dana Nasabah?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 17 Jan 2020 17:00 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas polemik perusahaan asuransi pelat merah itu pada Selasa (14/1/2020) lalu.

Tetapi, hal tersebut ternyata dianggap tak begitu berpengaruh terhadap pengembalian dana nasabah.

"Sebenarnya, kalau sekadar menetapkan tersangka itu masih bakal sulit mengembalikan uang nasabah," ujar Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, langkah paling efektif yang mampu mengembalikan dana nasabah secara utuh adalah dengan mengaitkan proses hukum yang tengah berjalan itu dengan Undang-Undang Nomor 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Harusnya dikaitkan dengan UU Pencucian Uang, karena ini kan terkait korupsi dan harusnya boleh dikaitkan dengan pencucian uang. Kalau dikaitkan dengan UU Pencucian Uang, maka itu harta pribadi para perampoknya pun bisa disita," katanya.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilainya wajib dimintai pertanggungjawaban.

"OJK itu semua asuransi pasti melaporkan tiap bulan ke dia tentang kondisi keuangan dan investasi ke mana saja. Dan pasti sudah ketahuan kalau ada pelanggaran. Tapi kan OJK tidak melakukan tindakan. Hanya menyatakan sudah berkali-kali rapat, sudah menegur. Harusnya bukan sekedar menegur begitu. Maka dia (OJK) juga bisa kena pidana, karena sudah merugikan negara dengan kelalaian tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus gagal bayar di tubuh perusahaan asuransi pelat merah itu kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sudah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019 dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi sejak Senin (13/1/2020) kemarin.

Dari seluruh saksi yang diperiksa, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan 5 tersangka utama.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Semuanya sudah disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BUMN ini sampai disidak di Kejaksaan Agung lantaran telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.


Di mana, Jiwasraya kedapatan malah menempatkan 95% dananya di saham yang berkinerja buruk. Sehingga, menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 13 triliun-an.

Sebelum itu, Jiwasraya sudah bermasalah atas kasus gagal bayar kepada nasabahnya sebesar Rp 16,3 triliun yang jatuh tempo per Oktober 2018 lalu.

Gagal bayar terjadi karena total ekuitas atau selisih aset dan kewajiban perusahaan pelat merah ini tercatat minus Rp 23,92 triliun. Angka tersebut berasal dari jumlah aset per kuartal III/2019 Rp 25,6 triliun, sedangkan utangnya mencapai Rp 49,6 triliun.


(dna/dna)

Hide Ads