Dear OJK, Mau Dipanggil Ombudsman Nih Gara-gara Jiwasraya

Dear OJK, Mau Dipanggil Ombudsman Nih Gara-gara Jiwasraya

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Jan 2020 16:15 WIB
Kantor Ombudsman/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sistem pengawasan pada industri keuangan non bank termasuk asuransi. Hal itu menyusul adanya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian negara Rp 13,7 triliun.

"Kita mulai minggu depan mulai panggil pihak yang terkait, kita mau tata kelola diperbaiki baik di BUMN, pengawasan di OJK, terutama aspek publikasi laporan keuangan standarnya diperbaiki," kata anggota ORI, Alamsyah Saragih saat acara Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Hasil dari pemanggilan ini juga akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menilai tata kelola sistem pengawasan yang diterapkan OJK pada industri keuangan non bank bermasalah. Dia mencontohkan sebagai perusahaan asuransi, Jiwasraya tidak memiliki jajaran direksi seperti yang diatur dalam POJK Nomor 73 Tahun 2016.

Dalam kasus Jiwasraya, Alamsyah menyatakan tidak ada sosok yang menjadi direktur kepatuhan namun OJK tidak memberikan teguran.

"Kami mencatat memang dalam tata kelola tidak ketat. Perusahaan asuransi itu diatur ketat, karena dia tempat menitipkan uang publik, itu bukan uang direktur," jelas dia.


Oleh karena itu, Alamsyah juga menyarankan kepada pemerintah agar menerapkan sistem rekrutmen jajaran direksi dengan lebih ketat lagi, apalagi bagi sektor asuransi.

"Rekrutan harus serius, orang yang menggemari kemewahan lebih baik keluar dari asuransi, yang hobi moge tidak bisa, pemerintah jangan menghindar menyatakan pengawasan internal, hobi hidup mewah tidak usah, karena asuransi butuh sosok yang humble," ungkapnya.


(hek/ara)

Hide Ads