"Langkah yang akan dilakukan sudah tersusun dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) yang akan kami serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Dirman saat dihubungi detikcom, Senin (20/1/2020).
Dia mengungkapkan prinsip utamanya adalah pemisahan bisnis lama dan bisnis baru. Nantinya dana bisnis baru dikelola oleh entitas di luar Bumiputera atau pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirman menjamin produk baru yang dirilis perusahaan akan tetap sehat karena hanya keuntungannya yang digunakan untuk membantu percepatan penyelesaian kewajiban produk lama. Selain keuntungan produk baru, Bumiputera juga akan tetap melakukan optimalisasi aset yang saat ini ada Rp 9 triliun.
"Kami juga memilih pengelola dana produksi baru dengan prinsip kehati-hatian," jelas dia.
Rincian tagihan klaim AJB Bumiputera pasa 2019 mencapai Rp 4,2 triliun dari 265.000 pemegang polis. Kemudian potensi pada 2020 sebesar Rp 5,4 triliun.
(kil/ara)