Dalam hal ini, Terawan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Pasalnya, per 1 Januari 2020 iuran tersebut tetap naik.
"Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi," tegas Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyayangkan, ketika ingin memberikan jalan keluar, pihak BPJS Kesehatan justru tak terbuka terhadapnya.
"Karena itu izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu. Karena saya membutuhkan data yang lengkap, saya membutuhkan komitmen, dan saya berikan, baik itu kewenangan ada di BPJS, dan tidak ada di mana-mana, dan itu berdasarkan undang-undang (UU) saya kemukakan. Dan saya bingung sendiri kalau itu tidak dilempar ke kanan kiri, karena itu kesepakatan kita semua. Jadi ya saya lebih baik jantan mengakui bahwa saya tidak bisa memberikan solusi kalau memang permasalahan tidak bisa dilaksanakan dan juga transparansi tidak bisa dikerjakan," papar dia.
Meski begitu, ia meminta agar BPJS Kesehatan sendiri dapat mengubah keputusannya untuk bisa menjalankan alternatif yang telah diberikan, sehingga peserta kelas III tak dinaikkan iurannya.
"Mudah-mudahan akan ada perubahan itikad, yang akan membuat saya mendapatkan bahan yang lebih lengkap dan membuat saya mendapatkan hal yang lebih apa, siapa tahu ada peluang yang dapat dilaksanakan. Karena kewenangannya memang ada di BPJS," ucap dia.