Pada awalnya, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene tak ingin menetapkan kesimpulan pada rapat hari ini. Pasalnya, Komisi IX DPR RI merasa pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan tak melaksanakan kesimpulan rapat pada 12 Desember 2019 lalu, yakni menjalankan alternatif untuk menutupi defisit keuangan sehingga iuran peserta mandiri kelas III tak perlu naik.
Namun, untuk memberikan keputusan tegas atas sikap Komisi IX pada rapat hari ini, akhirnya kesimpulan ditetapkan sebagai berikut:
Kedua, Komisi IX DPR RI akan mengagendakan kembali Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI dan RDP dengan Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan pada masa persidangan III tahun sidang 2019-2020.
"Dengan dua kesimpulan tersebut, maka rapat resmi saya tutup," pungkas Felly.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, dengan tak adanya solusi yang ditemukan pada rapat hari ini, maka Komisi IX akan memanggil kembali sejumlah kementerian/lembaga di atas untuk mengadakan rapat lagi esok hari. Harapannya, di rapat berikutnya maka dapat ditemukan solusi terutama bagi peserta mandiri kelas III yang tak mampu membayar kenaikan iuran.
Simak Video "Catat! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)