BPJS Kesehatan Bantah Terima Insentif Ratusan Juta/Bulan

BPJS Kesehatan Bantah Terima Insentif Ratusan Juta/Bulan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 22:00 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah pernyataan Komisi IX DPR RI yang mengatakan bahwa direksi dan dewan pengawas (Dewas) menerima insentif hingga ratusan juta per bulan.

"Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Senin (20/1/2020).

Iqbal menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," ujar Iqbal.
Akan tetapi, Iqbal sendiri tak menyebutkan berapa gaji atau pun insentif yang diterima direksi dan dewas BPJS Kesehatan setiap bulannya.

"Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya anggota Komisi IX Dewi Asmara dari fraksi Partai Golkar membeberkan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) direksi memperoleh insentif sebesar Rp 342,56 juta per bulan. Sedangkan, insentif yang diterima Dewas per bulannya sebesar Rp 211,14 juta per bulan.

"BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Jika dibagi ke 8 anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan. Sementara beban insentif Dewas juga antara lain kepada 7 Dewas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar. Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan," ungkap Dewi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).



(das/das)

Hide Ads