Melalui panja itu, Wakil Ketua Komisi XI Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk pada undang-undang (UU) OJK. Pasalnya, masalah gagal bayar yang dialami Jiwasraya menandakan sistem pengawasan OJK tidak berjalan maksimal.
"Iya terbuka kemungkinan, sangat jelas, sangat terbuka kemungkinan. Dulu kan OJK atas kerja Komisi XI dipisahkan dari BI. Apakah ini memungkinkan juga akan OJK dikembalikan ke BI, ya bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah terjadi. Nah ini kami evaluasi," kata Eriko di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eriko menjelaskan bahwa pemisahan fungsi pengawasan industri keuangan dari BI ke OJK juga awalnya karena krisis keuangan. Pada saat itu, BI diinstruksikan agar fokus mengurus masalah moneter dan pengawasan terhadap industri keuangan jatuh kepada OJK.
"Dulu teman-teman melakukan hal itu untuk pengawasan yang lebih baik. Nah ternyata, hasilnya nggak maksimal. Tapi kan kita nggak boleh salahkan begitu saja, apa sebenarnya kekurangan aturan main di kita. Kemudian bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar dia.
Oleh karena itu, lanjut Eriko, evaluasi yang akan dilakukan Komisi XI DPR RI juga tidak menutup kemungkinan akan merevisi UU OJK dan UU BI. Evaluasi itu pun nantinya dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).
"Ini kan kita sekarang sedang bahas UU prioritas, UU BI, RUU OJK, cuma ini kan kita harus selesaikan omnibus law dulu sesuai permintaan pemerintah. Tapi nanti kami akan masuk ke UU perubahan BI, UU perubahan OJK, dan lain-lain," ungkap dia.
(hek/ara)