"Kami ingin menyampaikan soal apakah lembaga ini tidak dikontrol, lembaga ini dikontrol 7 lembaga di luar DPR," ujar Fachmi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2020).
Fachmi mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan audit rutin dari BPK, BPKP, OJK hingga KPK. DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama BPK, setiap tahun BPK melakukan audit rutin. Selain rutin ada juga tujuan tertentu, kemudian BPKP mengaudit berdasarkan penugasan, sepanjang kami menjadi direksi kami sudah dua kali diaudit berdasarkan penugasan khusus," terangnya.
"Di luar BPKP, setiap tahun OJK juga masuk dan melakukan audit. Kemudian di luar itu KPK selalu masuk dalam bentuk research terhadap apa yang dibuat BPJS, dan undang-undang pemerintah juga secara khusus kantor akuntan publik melakukan audit," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fachmi menuturkan ada dewan pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang juga rutin melakukan audit terhadap keuangan BPJS.
"Kemudian DJSN tidak kurang-kurangnya DJSN mengundang kami menyampaikan hasil pengawasan jadi kalau dikatakan lembaga ini lembaga yang sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta-fakta itu menurut kami tidak benar adanya," jelas Fachmi.
Apalagi, kata Fachmi, jika berbicara mengenai struktur dewan pengawas dan struktur DJSN. Itu perwakilannya berasal dari kementerian/lembaga. Jadi instrumen pengawasan terhadap keuangan BPJS tersebut sangat ketat.
"Kami setiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program pada empat lembaga, OJK, Menteri keuangan, DJSN, dan Menteri Kesehatan setiap bulan. Nanti silahkan dilihat tanda terimanya laporan itu termasuk di dalamnya laporan tentang keuangan, di luar itu tentu saja laporan secara rutin, kepada dewan pengawas," kata dia.
"Jadi tidak tepat jika kemudian kalau BPJS dikatakan bahwa BPJS tidak transparan, kami compliance terhadap semua regulasi karena perintah untuk melaporkan, karena perintah kepada empat lembaga itu adalah perintah dari regulasi," pungkas Fachmi. (prf/hns)