Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyusun rencana untuk pembentukan lembaga penjamin polis (LPP).
"Kami sekarang ini sedang menyusunnya tentu menggunakan rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau LPS kan untuk perbankan, nanti LPP untuk asuransi, tim kami di Kementerian Keuangan sedang dalam proses menggodok hal untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 itu," jelas dia.
Sebelumnya ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan lembaga penjamin polis bisa diterapkan hingga reformasi permodalan selesai dilakukan.
Menurut Wimboh pembentukan LPP harus disiapkan dengan matang agar tak ada masalah yang muncul di kemudian hari.
Kalau nggak, ini kita nggak mau terkantuk batu yang sama ya, dan akhirnya penjaminan polisnya menjadi tidak efektif karena begitu diterapkan ini ternyata belum betul. Ini dibetulin dulu baru (lembaga) ini di-on-kan," jelasnya.
Pembenahan terhadap sejumlah hal harus dilakukan sebelum Lembaga Penjamin Polis terbentuk, mulai dari penerapan tata kelola, manajemen risiko, sistem pengawasan keuangan yang mengintegrasikan bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), hingga permodalannya.
"Sehingga nanti setelah ini diterapkan ya baru ini (Lembaga Penjamin Polis). Tentunya kalau sekarang ini harus kita lakukan segera meskipun efektif penjaminannya tentunya efektif aktivitas, undang-undang itu bisa belakangan setelah ini beres," jelasnya.
(kil/zlf)