Masalah gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdampak sistemik. Bahkan, BPK juga menyebut kasus Jiwasraya berskala gigantik atau sangat besar.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan justru menyebut tak ada dampak sistemik pada apa yang terjadi di asuransi BUMN tersebut.
Lalu apa sebenarnya yang terjadi? klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dalam pengambilan keputusan untuk entitas yang berdampak sistemik, KSS mengacu pada Undang-undang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (PPKSK) yang sah pada 2016 lalu.
"UU No 29 tahun 2016 didefinisikan, krisis sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan peranannya sangat efektif dan efisien. Itu ciri-ciri ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan. Lembaga jasa keuangan spesifik nemang ditujukan kepada bank," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dia mengungkapkan untuk bank yang berdampak sistemik dilihat dari sisi aset, modal, jaringan dan besarnya teransaksi sehingga dapat mempengaruhi industri jasa keuangan yang lain dan merembet ke stabilitas ekonomi negara.
"Bank sistemik karena diklarifikasi dari sisi ukuran aset, modal dan kewajiban, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Dan apabila dia gagal dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan jasa keuangan terancam gagal," kata Sri Mulyani.
Saat ini pihaknya bersama pemerintah juga akan terus meningkatkan kinerja dan pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan agar tidak terjadi hal yang merugikan masyarakat.
Sekadar informasi, saat ini banyak masalah yang terjadi pada industri jasa keuangan. Komisi XI mencatat terdapat 5 Perusahaan yang bermasalah yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Pandangan BPK di halaman selanjutnya.
Sebelumnya dalam konferensi pers Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan karena besarnya kasus Jiwasraya, maka pihaknya akan mengambil kebijakan yang berhati-hati. Ia menyebut besarnya kasus ini dengan skala gigantik alias sangat besar.
"Saya ingin menyampaikan, kondisi sekarang kita adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki pilihan kebijakan yang hati-hati. Di mana kasus ini cukup besar, skalanya bahkan saya katakan gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," kata Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2020).
Agung mengatakan, saat ini aparat penegak hukum sedang menginvestigasi siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya.
"Oleh karena itu kami ambil kebijakan, masalah yang terjadi PT Jiwasraya akan kami ungkap. Mereka yang bertanggung jawab akan kita identifikasi. Yang betul-betul bersalah melakukan perbuatan pidana atau niat jahat dilakukan aparat penegakan hukum biar lah diproses penegakan hukum. Dan itu sedang dilakukan," katanya.
Saat ini, kata Agung, BPK juga sedang menghitung potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Perhitungan itu diperkirakan akan memakan waktu 2 bulan.
"BPK simpulkan terjadi penyimpangan dari perkumpulan dana atau penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana pada kerugian negara. Baru dapat ditentukan setelah BPK investigasi kerugian negara, ini butuh waktu. Dan selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," tuturnya.