Hasilnya, para anggota tetap mengaku tidak puas dengan yang ditawarkan pihak pengurus.
Lantas, apa yang ditawarkan pihak pengurus koperasi Hanson kepada para anggotanya setelah pertemuan tadi?
"Mereka maunya itu cuma dua yaitu settlement aset dan restrukturisasi utang," ujar Zak, salah seorang anggota Koperasi Hanson saat ditemui di gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (28/1/2020).
Para nasabah berharap, uang yang mereka simpan pinjamkan di koperasi tersebut bisa dikembalikan dalam bentuk tunai.
"Kita siap negosiasi lagi, maunya dikembalikan bentuk tunai, mau dipotong silahkan, paling tidak dikembalikan tunai, syukur-syukur dia kembali beserta bunga yang dijanjikan, tapi kalau uang pokoknya saja pun tidak apa, mau dipotong berapa ya negosiasi lagi dengan jelas seperti apa," tambahnya.
Untuk diketahui, koperasi milik PT Hanson International Tbk (MYRX) ini ikut-ikutan terseret kasus gagal bayar hingga miliaran rupiah terhadap produk simpanan berjangkanya.
Lantaran, dana konsumen yang disimpan di sana, malah dilarikan untuk investasi properti emiten berkode saham MYRX tersebut.
Padahal, koperasi ini sudah tidak lagi tercatat sebagai koperasi karyawan. Sejak 2018, koperasi ini sudah berganti menjadi koperasi konsumen berdasarkan badan hukum nomor 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
Kasus gagal bayar di tubuh Koperasi HMM ini tercium setelah tiga orang konsumen yang menginvestasikan dananya di sana mengadu kepada Kemenkop UKM sebab tak dapat menerima pencairan dana dari koperasi terkait.
Ketiganya merugi masing-masing Rp 1,6 miliar, Rp 800 miliar, dan Rp 600 miliar.
Usut punya usut, ternyata jumlah korban tipu-tipu koperasi milik Benny Tjokro ini jumlahnya cukup mencengangkan.
Adapun total anggota koperasi HMM ini mencapai 755 orang dengan perkiraan dana mengendap sebesar lebih dari Rp 400 miliar.
(dna/dna)