Bank Mandiri Masih Kaji Masalah Pajak SPV
Senin, 28 Nov 2005 15:24 WIB
Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk masih melakukan kajian pajak untuk rencana pembentukan special purpose vehicle (SPV), perusahaan khusus untuk menyelesaikan kredit macetnya.SPV ini akan diumumkan perseroan pada tahun 2006. Pada tahap pertama ditargetkan kredit bermasalah sebesar Rp 3 triliun sudah bisa dialihkan ke SPV."Saat ini yang dikaji ada tiga hal, masalah hukum, pajaknya dan pencatatan atau accounting. Jadi tiga aspek itu kita kaji terus," kata Direktur Treasury Bank Mandiri JB Kendarto.Hal ini disampaikan dia di sela acara penyerahan kredit bermasalah Bank Mandiri ke Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) di Gedung Graha Sawala, Departemen Keuangan (Depkeu), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (28/11/2005).Pengkajian SPV ini, lanjut Kendarto, harus dibicarakan dengan Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan, terutama untuk masalah UU dan perpajakannya.Kendarto juga memastikan, pembentukan SPV tidak akan tumpang tindih terhadap MoU yang dibuat dengan DJPLN yang berupa kerjasama pengalihan eksekusi debitor bandel."Itu tidak akan terjadi tumpang tindih, yang saat ini kita lakukan dengan DJPLN adalah eksekusi lelang barang agunan yang sudah ada di perut kita, yang mau kita jadikan uang," jelasnya.Bank Mandiri sampai 30 Juni 2005, mencatat NPL yang sangat tinggi sebesar Rp 25,2 triliun atau 25,97 persen dari total portofolio kredit perseroan. NPL inilah yang akan dikurangi perseroan agar kinerja keuangan kembali baik.
(ir/)











































