Anggota Komisi XI DPR Dolfie O.F.P menjelaskan menjelaskan banyak hal-hal yang lolos dari pengawasan OJK.
"Dalam kasus Jiwasraya, Kenapa penyidik kejaksaan agung lebih dahulu masuk daripada penyidik OJK?" kata Dolfie di komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: 22 Lembaga Keuangan Masuk Radar OJK |
Dia mengungkapkan, hal ini mencerminkan jika OJK lengah dalam menyelesaikan masalah di industri jasa keuangan.
"Ini memperlihatkan OJK merasa ini tidak masalah tapi lembaga di luar OJK merasa ada pelanggaran hukum," kata dia.
Kemudian Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat Saan Mustofa menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap perlindungan nasabah. Dari kasus Jiwasraya dan Asabri, harus jelas proses pertanggungjawaban negara terhadap nasabah.
"Jangan sampai masa depan nasabah itu menjadi tidak jelas. Bagaimana pertanggungjawaban negara, dalam hal ini juga Jiwasraya terhadap nasabah," ujar dia.
Uang nasabah harus dikembalikan. Dia berharap tidak seperti kasus First Travel, uang jemaah tak kembali.
"DPR, jiwasraya dan pemerintah, penegak hukum harus berikan jaminan uang nasabah tidak akan hilang. Itu penting, itu harus ditegaskan pemerintah dan Jiwasraya tidak akan uang nasabah yang hilang," kata dia.
(kil/dna)