Manfaat BP Jamsostek Naik Tapi Iuran Tetap, Nggak Takut Tekor?

Eksklusif

Manfaat BP Jamsostek Naik Tapi Iuran Tetap, Nggak Takut Tekor?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 06 Feb 2020 12:02 WIB
bpjamsostek
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto. Foto: Hendra Kusuma/detikcom
Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek resmi meningkatkan manfaat cukup signifikan pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Peningkatan manfaat ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan peningkatan manfaat yang cukup signifikan ini tidak diikuti oleh kenaikan iuran, artinya iuran yang diangsur peserta tetap sama meski ada peningkatan manfaat.

"Ya ini berangkat pada filosofi jaminan sosial, ada 9 prinsip penyelenggaraan jaminan sosial. Pertama gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kemudian kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanah, dan terakhir itu hasil dana pengelolaan digunakan sepenuhnya untuk manfaat peserta," kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Keputusan tersebut diambil karena keranjang likuiditas masing-masing manfaat masih dalam keadaan sehat. Berangkat dengan modal likuiditas yang sehat, Agus bilang pihak BP Jamsostek pun mengajukan peningkatan manfaat khusus di JKK dan JKM kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya mendapat persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019.

"Kami melihat dana di JKK dan JKM itu akun berbeda, ini tingkat kesehatannya sangat bagus sekali, likuiditasnya bagus sekali. Melihat kondisi tersebut, sesuai dari prinsip penyelenggaraan jaminan sosial ini maka hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa keranjang dana JKK dan JKM tidak akan tekor meskipun meningkatkan manfaat hingga berkali-kali lipat. Agus memastikan, keuangan BP Jamsostek aman hingga 2040.

"Kemudian kita simulasikan kalau ditingkatkan nanti tekor nggak? defisit nggak? nah kita sudah simulasikan sampai beberapa tahun ke depan, sampai 2030, 2040 Insya Allah ketahanan dananya masih bagus," tegasnya.

"Jadi likuiditas JKK kita mencapai 25.000%, kemudian likuiditas JKM 16.000%, oleh karena itu sangat likuid sesuai ketentuan ini hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta dalam wujud peningkatan manfaat yang dituangkan dalam PP 82, sampai 2040 masih likuid," tambahnya.


Adapun beberapa manfaat yang meningkat cukup siginifikan untuk di program JKK adalah pemberian manfaat beasiswa. Pemberian beasiswa ditujukan maksimal kepada 2 orang anak dengan nilai Rp 174 juta atau naik 1.350% jika dibandingkan dengan aturan lama yang hanya Rp 12 juta untuk 1 anak.

Selain beasiswa, PP baru ini juga memberikan manfaat kebutuhan medis tanpa medis. Jadi jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di rumah sakit hingga lama maka total biaya akan dibayarkan BP Jamsostek penuh, bahkan pihak BP Jamsostek juga akan memberikan uang santunan pengganti upah selama di rawat selama 1 tahun penuh sebesar 100% dari penghasilan.

Lalu ada juga biaya transportasi yang akan didapat peserta jika mengalami kecelakaan kerja, seperti biaya transportasi darat menuju rumah sakit sebesar Rp 5 juta, transportasi laut sebesar Rp 2,5 juta, dan transportasi udara sebesar Rp 10 juta. Kemudian ada pula biaya perawatan di rumah atau home care dengan maksimum limit Rp 20 juta untuk 1 tahun.

Selain itu, kata Agus ada biaya pengganti kacamata sebesar Rp 1 juta, dan alat bantu dengan maksimal Rp 2,5 juta hanya sekali diberikan, serta pemeriksaan diagnostik.

"Nah ini yang baru. Kalau kita hitung rincian dibanding JKK yang lama total manfaat Rp 50 juta, kalau PP baru ini total manfaatnya Rp 261 juta, artinya ada kenaikan 423% kenaikan manfaatnya," ungkap dia.

Sedangkan untuk manfaat JKM, Agus menyebut pemberian manfaat juga berupa beasiswa yang mencapai Rp 174 juta untuk 2 orang anak. Hanya saja pada program ini ada syarat minimal kepesertaan selama 3 tahun. Di program ini juga akan diberikan uang santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta atau meningkat dari sebelumnya yang sebesar Rp 12 juta.


Perlu diketahui, program JKM ini berlaku untuk kasus pekerja yang meninggal dunia karena sebab apapun.

"Di JKM ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp 36 juta, kalau yang sekarang totalnya Rp 216 juta termasuk beasiswa atau manfaat program JKM naik 500%," kata Agus.

Manfaat BP Jamsostek Naik Tapi Iuran Tetap, Nggak Takut Tekor?



(hek/ang)

Hide Ads