Taspen, BP Jamsostek, Asabri Bisa Dilebur?

Taspen, BP Jamsostek, Asabri Bisa Dilebur?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 29 Jan 2020 22:30 WIB
taspen
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta - Wacana peleburan atau penggabungan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero), PT Taspen (Persero), dan BP Jamsostek kembali diungkit. Kali ini, wacana tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Direksi Taspen.

Usai rapat kerja, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, pihaknya masih mendalami peleburan itu dalam panja yang sudah dibentuk. Harapannya, keputusan yang diperoleh positif sehingga tak mengganggu kinerja masing-masing perusahaan tersebut.

"Makanya kita juga sementara dalami. Dari hasil panja kita akan dalami," kata Amir di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Mengingat kinerja Taspen sangat positif, harapannya dengan peleburan ini tak menjatuhkan prestasi yang sudah baik itu.

"Kita akan dalami apakah ini positif kalau dijadikan satu holding. Karena dari sisi kinerja kan Taspen sangat positif. Jangan sampai masuknya dua perusahaan yang sejenis ini kemudian malah merusak tatanan yang sudah bagus di Taspen itu," tegas Amir.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih langsung mengatakan bahwa keputusan peleburan ini ada di tangan kementerian yang membawahi Taspen, Asabri, dan BP Jamsostek.

Ia mencontohkan, Taspen sendiri berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan BP Jamsostek di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga keputusannya tergantung dua instansi tersebut.

"Jadi untuk menjawab hal tersebut saya harus berkonsultasi ke kementerian saya, itu yang pertama. Saya tidak tahu apakah Kemenkeu dan Kemenaker janjiannya bagaimana. Saya nggak tahu," tutur Antonius.

Namun, menurutnya, dalam ketiga Undang-undang (UU) yang mengikat kinerja Taspen, baik UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Apartur Sipil Negara (ASN), dan UU RJP ASN tidak mewajibkan Taspen untuk dilebur dengan dua lembaga lain itu.

"Di ketiga UU tersebut tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa Taspen harus dilebur secara institusi," tegas Antonius.

Sedangkan, dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, tepatnya pasal 66 menyatakan bahwa program yang dilebur hanyalah yang sesuai dengan UU SJSN.

"Di penjelasannya helas tertulis bahwa itu program yang sesuai. Yang sesuai yang mana? Karena profram kita beda. Tertulis sesuai dengan UU SJSN. Mana yang sesuai? Tidak ada," jelas Antonius.

Selain itu, mengingat 3 lembaga ini berada di bawah koordinasi Kementerian yang berbeda, maka banyak indikator lain yang membuat Taspen jauh berbeda dengan BP Jamsostek dan Asabri.

"Jadi kementeriannya beda, sudah pasti metode beda, anggotanya beda, sumber dananya beda. Jadi dari situ saja treatment-nya sudah beda," ucap dia.

Sebagai informasi, rencana peleburan tersebut sudah masuk dalam UU Nomor 40 tahun 2004. Targetnya, peleburan tersebut maksimal direalisasikan pada tahun 2029.


(dna/dna)

Hide Ads