Nasib Duit Nasabah Jiwasraya, Kapan Balik?

Nasib Duit Nasabah Jiwasraya, Kapan Balik?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 08 Feb 2020 06:00 WIB
Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya mendatangi kantor Menkeu Sri Mulyani dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Massa mengeluhkan nasib uang mereka.
Nasabah Jiwasraya/Foto: Hendra Kusuma
Jakarta -

Sumber uang yang digunakan untuk membayar hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menunggu persetujuan DPR. Hal itu menyangkut sejumlah skema untuk membayar ke nasabah.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan harus berdiskusi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI dan Komisi XI DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Tapi memang nanti untuk persetujuan penggunaan kasnya dari mana memang kita harus diskusi dengan Komisi VI dan XI dulu lah," kata Kartika di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).

Sementara itu, Kementerian BUMN sudah melakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya perlu dibahas juga dengan Panja DPR.


Namun, mantan Dirut Bank Mandiri itu belum bisa bicara terlalu detail mengenai skema pembayaran uang nasabah karena belum adanya persetujuan.

"Ya belum disetujui ya belum bisa ngomong detailnya lah," tambahnya.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak mau sembarangan suntik duit ke Jiwasraya. Klik halaman berikutnya



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengungkit persoalan keuangan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Di sisi lain saya sebagai Menteri Keuangan hanya bisa melakukan suatu tindakan, karena ini miliknya pemerintah," kata Sri Mulyani dalam Business Gathering Apindo, di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Meski berkewajiban turun tangan, namun dalam memberikan bantuan terutama suntikan dana ia tak mau sembarangan.

"Apabila saya diyakinkan bahwa law enforcement terjadi, karena kalau nggak, nanti orang akan gampang bilang 'oh ini miliknya pemerintah, jadi dirusak-rusak saja'. Nantikan kemudian kalian akan bilang 'kepercayaan pada pemerintah rusak, maka Kemenkeu akan bail-in'," terang dia.

Ia menegaskan, meski Jiwasraya adalah BUMN, penegakan hukum tetap berlaku dalam kasus korupsi perusahaan.

"Jadi kami sebagai pengelola keuangan yang prudent tetap menjaga yang dari sisi dari law enforcement tadi, dari sisi good corporate governance, dan dari sisi reputasi pemerintah," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.


Meski dalam penyelesaiannya ia tak berfokus dalam mencari pihak yang bersalah, namun menurutnya pemerintah tak akan melepas pelaku begitu saja.

"Jadi ya memang sesuatu yang terjadi semua orang kan cari siapa-siapa yang salah, ya kita enggak, kita coba move on, tapi tidak berarti kesalahan langsung ditutup supaya orang enggak belajar lagi. Kan enggak, karena kita tahu bahwa ini harus dipelajari," paparnya.

Dalam penegakan hukum ini, ia menyerahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kejaksaan Agung. Harapannya, kinerja kementerian/lembaga terkait dapat memberikan jawaban atas kekhawatiran masyarakat.



Simak Video "Video: Kejagung Ungkap Cara Jiwasraya Manipulasi Kerugian"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads