Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam forum korban gagal bayar pagi ini mendatangi gedung Soemitro Djojohadikusumo yang menjadi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat. Kehadiran para nasabah ini sebagai upaya mendapatkan dana polis yang masih nyangkut karena gagal bayar.
Salah satu nasabah, Haresh Nandwani mengatakan jumlah nasabah yang akan diterima oleh pihak OJK sebanyak 20 orang. Pertemuan tersebut bersifat tertutup.
"Undangan untuk 20 orang, yang akan hadir pasti lebih dari itu," kata Haresh kepada detikcom, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kehadiran para nasabah ini merupakan tindak lanjut dari surat nomor: 2201/KAJ/2020 yang diajukan pada tanggal 6 Februari 2020. Pada saat itu, para nasabah bertemu dengan perwakilan Kementerian Keuangan dan OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Dalam pertemuan tersebut menurut Haresh belum menghasilkan solusi konkret. Bahkan pihak OJK hanya mendengarkan keluhan-keluhan yang dilayangkan oleh para nasabah.
"Tadi kita ketemunya dengan Pak Wayan, salah satu Deputi Komisioner, garis besarnya dia hanya mendengar saja, tidak memberikan jawaban apapun, tidak memberikan solusi apapun, dan kami turut kecewa teman-teman pers tidak diperkenankan masuk ruangan. Semoga meeting-meeting ke depan bisa ditampung dan diliput," kata Haresh Nandwani, salah satu nasabah di gedung Wisma Mulia II, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Haresh mengaku seluruh nasabah hanya meminta OJK segera membayarkan kembali dana para pemegang polis produk JS Saving Plan. Dia mengaku, para nasabah pun tidak ingin tahu persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Haresh mengaku pertemuan itu hanya membuang-buang waktu saja. Sebab, tidak ada solusi konkret mengenai kepastian pembayaran dana para nasabah.
Seharusnya, kata Haresh pihak OJK tak bisa lepas tangan dalam mengatasi persoalan ini. Pihak OJK harus memberikan kepastian kepada para korban alias nasabah yang dananya masih nyangkut sampai saat ini.
"Iya, mestinya kalau saja OJK melaksanakan tugasnya dengan baik, tugas OJK kan pengawasan kalau dulu dia ngawasin," jelas dia.
(hek/ara)