Perhatian! Perusahaan Asuransi Wajib Awasi Kepatuhan

Perhatian! Perusahaan Asuransi Wajib Awasi Kepatuhan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 16:28 WIB
OJK Bidik 100 Emiten Baru Pada 2019 (CNBC Indonesia TV)
Foto: OJK Bidik 100 Emiten Baru Pada 2019 (CNBC Indonesia TV)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan OJK Nomor 43/2019 tentang perubahan aturan nomor 73/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik untuk perusahaan perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Ariastiadi menjelaskan, dengan adanya aturan ini maka OJK mewajibkan perusahaan asuransi menunjuk satu orang direksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan kepatuhan.

"Jadi, perusahaan wajib memiliki direktur kepatuhan. Apabila perusahaan belum memiliki kepatuhan, maka wajib menunjuk direksi kepatuhan. Wajib memastikan kepatuhan. Harus ada direksi. Ketika memilih direksi, harus melalui prinsip independen. Direktur yang mengisi kursi kepatuhan tak boleh merangkap jabatan," kata dia dalam konferensi pers di kantor OJK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sesuai pasal 8 POJK 43/2019, fungsi pengawasan kepatuhan bisa diemban oleh salah satu direksi namun tak boleh merangkap dengan jabatan direktur yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta kepada perusahaan asuransi untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis dan operasional mematuhi peraturan yang berlaku. "Budaya kepatuhan harus ada di industri asuransi," kata dia.

Revisi ini juga bertujuan agar perusahaan asuransi meningkatkan manajemen pengawasan dari kepala menjadi setingkat direktur.

Menurut dia, kultur kepatuhan ini menjadi satu komitmen menyeluruh. Fungsi ini memastikan semua aktivitas bisnis dan operasional harus patuh. Namun tidak menghilangkan esensi.




(kil/dna)

Hide Ads