Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari kasus gagal bayar. Perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.
Jiwasraya juga dihadapkan dengan kewajiban pengembalian dana nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun. Dana itu merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.
"Nanti (PMN) sedang kita pelajari," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opsi penyelesaian masalah Jiwasraya lewat PMN juga sempat dikemukakan oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya diusulkan panja Komisi VI DPR RI yakni pembentukan holding asuransi, dan privatisasi atau penjualan saham Jiwasraya ke publik.
Isa menyebut pengembalian dana nasabah juga bisa berasal dari barang sitaan yang berasal dari kasus Jiwasraya. Hanya saja, Isa mengaku hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun nantinya ada aset para tersangka yang disita dan diserahkan kepada Jiwasraya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
"Kita harus hati-hati, kalau kaya Jiwasraya itu kan korporasi, kemudian ada pertanggungjawaban korporasi kepada kliennya nasabahnya, jadi tidak bisa dengan sendirinya masuk negara, mungkin yang harus dipenuhi adalah kewajiban korporasi itu kepada nasabah," ujarnya.
"Iya, kalau ada yang bisa disita, dirampas untuk korporasinya," tambahnya.