Kemenkeu Kaji Suntik Modal Buat Jiwasraya

Kemenkeu Kaji Suntik Modal Buat Jiwasraya

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2020 18:30 WIB
Gedung Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengkaji penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari kasus gagal bayar. Perusahaan asuransi pelat merah ini mengalami kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.

Jiwasraya juga dihadapkan dengan kewajiban pengembalian dana nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun. Dana itu merupakan akumulasi kewajiban pencairan klaim polis yang gagal dibayar perusahaan sampai periode Oktober-Desember 2019.

"Nanti (PMN) sedang kita pelajari," kata Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsi penyelesaian masalah Jiwasraya lewat PMN juga sempat dikemukakan oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu beberapa opsi penyelamatan Jiwasraya diusulkan panja Komisi VI DPR RI yakni pembentukan holding asuransi, dan privatisasi atau penjualan saham Jiwasraya ke publik.

Isa menyebut pengembalian dana nasabah juga bisa berasal dari barang sitaan yang berasal dari kasus Jiwasraya. Hanya saja, Isa mengaku hal tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Meskipun nantinya ada aset para tersangka yang disita dan diserahkan kepada Jiwasraya.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

"Kita harus hati-hati, kalau kaya Jiwasraya itu kan korporasi, kemudian ada pertanggungjawaban korporasi kepada kliennya nasabahnya, jadi tidak bisa dengan sendirinya masuk negara, mungkin yang harus dipenuhi adalah kewajiban korporasi itu kepada nasabah," ujarnya.

"Iya, kalau ada yang bisa disita, dirampas untuk korporasinya," tambahnya.

Ketua Program Studi Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Indonesia (UI), Telisa Aulia Falianty berpandangan, perlu ada skema konkret dari pemerintah untuk menyehatkan keuangan dan solvabilitas Jiwasraya demi menghindari adanya potensi resesi ekonomi di Indonesia.

"Alternatifnya cuma tiga. Pertama suntikan modal dari pemegang saham," ujar Telisa, Jakarta, Selasa, (11/2/2020).

Telisa menjelaskan, penyehatan permodalan Jiwasraya dapat dilakukan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) baik berupa cash atau pun non cash. Menurut dia, pemerintah Indonesia pun harus mengambil pelajaran dari kasus gagal bayar AIG Insurance di Amerika Serikat (AS), yang kala itu pemerintah AS memberikan dana talangan atau bail out untuk menghindari adanya krisis keuangan yang sistemik.

Selain suntikan modal, Telisa bilang, hal yang juga harus dilakukan pemerintah untuk menyehatkan permodalan dan solvabilitas Jiwasraya adalah merealisasikan wacana masuknya investor baru melalui skenario pembentukan anak usaha, yakni Jiwasraya Putra.

Sementara untuk alternatif ketiga, katanya, pemerintah harus benar-benar segera merealisasikan wacana pembentukan holding asuransi yang nantinya mampu membantu kondisi permodalan Jiwasraya melalui penerbitan pinjaman subordinasi (subdebt) dengan tenor minimal 10 tahun.

Meski bukan merupakan tujuan utama, tutur Telisa, keberadaan holding asuransi diyakini mampu menambal lubang defisit keuangan Jiwasraya selain dua alternatif opsi penyelamatan di atas.

Kemenkeu Kaji Suntik Modal Buat Jiwasraya

Hide Ads