BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 15,5 T

BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 15,5 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 14:37 WIB
Tepat pada 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan resmi naik. Muncul viral ajakan untuk turun kelas bagi peserta yang keberatan.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tekor alias defisit keuangan sebesar Rp 15,5 triliun. Angka defisit itu menurun dari prediksi yang sebesar Rp 32,4 triliun pada akhir 2019.

Sri Mulyani menjelaskan penurunan angka defisit keuangan BPJS Kesehatan karena Kementerian Keuangan telah menyuntikkan modal sebesar Rp 13,5 triliun pada tahun kemarin. Suntikan modal itu digunakan untuk membayar selisih iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) dari pemerintah.

"Dengan adanya Perpres itu kami bisa berikan Rp 13,5 triliun kepada BPJS untuk periode dari Agustus-Desember untuk tambahan, dan ini kurangi potensi defisit BPJS dari Rp 32 triliun menjadi masih posisi Rp 15,5 triliun dan lebih dari 5.000 faskes (fasilitas kesehatan) yang belum dibayar penuh," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pemerintah menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun usai adanya kesimpulan rapat gabungan antara Komisi IX dan Komisi XI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, DJSN, jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Salah satu kesimpulan rapat gabungan itu meminta pemerintah menyelesaikan proses pembersihan data (cleansing) sesuai rekomendasi BPKP, di mana ada sekitar 27,4 juta peserta yang datanya bermasalah. Setelah melakukan proses pembersihan data tersebut, pemerintah pun akhirnya menerbitkan beleid penyesuaian iuran premi BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.

"Dengan adanya Perpres tadi kenaikan iuran BPJS untuk PBI bahkan sudah mulai berlangsung Agustus 2019, dan TNI, Polri, ASN dan ASN daerah pada Oktober," ungkap dia.

Perlu diketahui pemerintah juga sudah menghitung keuangan BPJS Kesehatan akan surplus di akhir 2020, angkanya mencapai Rp 17,2 triliun. Angka itu didapat dari penyesuaian iuran premi seluruh kelompok, konsistensi BPJS Kesehatan menjalankan bauran kebijakan atas rekomendasi BPKP, potongan cukai rokok, dan intersep DAU atas tunggakan Pemda.

Setelah mendapat suntikan modal Rp 13,5 triliun, BPJS Kesehatan akan mendapat dana tambahan sekitar Rp 5 triliun dari konsistensi BPJS Kesehatan menjalankan bauran kebijakan atas rekomendasi BPKP, potongan cukai rokok, dan intercept DAU atas tunggakan Pemda.

Sehingga sisa defisit sebesar Rp 15,5 triliun akan ditambal pada akhir 2020 dari keuangan BPJS Kesehatan yang surplus sebesar Rp 17,2 triliun. Jika dihitung, maka akhir 2020 defisit tertutup dan BPJS Kesehatan memiliki sisa surplus sekitar Rp 2,92 triliun.

Angka surplus keuangan BPJS Kesehatan ini sudah memperhitungkan penyesuaian premi semua kelompok pada 1 Januari 2020. Di mana, PBI pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa, peserta mandiri kelas I Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Oleh karena itu, penambalan defisit keuangan ini juga perlu dukungan dari pihak manajemen BPJS Kesehatan sendiri dalam menjalankan bauran kebijakan rekomendasi BPKP sekaligus konsisten memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) ke depan.

BPJS Kesehatan Masih Tekor Rp 15,5 T



(hek/eds)

Hide Ads