Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana sekitar Rp 48 triliun dalam APBN tahun 2020. Anggaran tersebut untuk pembayaran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya 96,8 juta jiwa tahun ini.
Sri Mulyani menceritakan, anggaran tersebut juga sebagai antisipasi pemerintah untuk menambal keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi tekor Rp 32,4 triliun pada akhir 2019. Sebelumnya pemerintah sudah menyuntik modal sebesar Rp 13,4 triliun. Namun hal tersebut belum cukup menutupi semua persoalan keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan.
"Sehingga semua faskes, rumah sakit sudah alami gagal bayar, kompensasi yang cukup kronis. Situasi itu harus dipecahkan meskipun kami tetap akan perbaiki data," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan situasi tersebut, kata Sri Mulyani pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 48 triliun pada APBN 2020.
"Ini situasi yang dihadapi BPJS dengan adanya kenaikan iuran untuk 2020 sudah anggarkan Rp 48 triliun, yang itu diharapkan akan mampu berikan tambahan penerimaan dari BPJS, sehingga dia bisa penuhi kewajiban yang tertunda," jelasnya.
Pemerintah, dikatakan Sri Mulyani saat ini akan menyelesaikan proses pembersihan data (cleansing) khususnya pada peserta bukan pekerja (BP) kelas 3 mandiri. Sampai saat ini datanya berjumlah 19,1 juta yang memiliki persoalan sebagai masyarakat mampu atau tidak.
Dengan keputusan pemerintah menyesuaikan iuran pada awal Januari tahun ini, banyak laporan dari kelompok BP kelas 3 mandiri merupakan masyarakat tidak mampu. Sehingga solusi pemerintah akan memindahkan mereka yang terbukti kepada peserta PBI.
Keputusan nantinya akan ada berapa jiwa yang berganti status dari kelas 3 mandiri ke PBI menunggu laporan dari Kementerian Sosial.
(hek/eds)