Ini Terobosan BRI untuk Transparansi & Optimalisasi Pajak Daerah

Ini Terobosan BRI untuk Transparansi & Optimalisasi Pajak Daerah

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Jumat, 21 Feb 2020 21:43 WIB
BRI
Foto: dok BRI
Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus mendukung transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Implementasinya, Bank BRI melakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak (WP) Secara Elektronik dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi DKI Jakarta.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, BRI sebagai pelopor pajak online terus melakukan terobosan dan inovasi untuk memudahkan WP membayarkan kewajibannya.

"Teknologi Smart Agent ini berupa Software yang ditanamkan di POS/Server WP yang terkoneksi langsung dengan sistem BAPENDA DKI. Aplikasi akan meminimalisir kegagalan penarikan data akibat kendala perangkat dan mengurangi biaya pemeliharaan sehingga sangat memudahkan WP dan juga Fiskus, dalam hal ini BAPENDA DKI," urainya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKS tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BAPENDA Provinsi DKI, Sri Haryati selaku dan EVP Hubungan Kelembagaan, Irene Retnaningsih. Saat awal di-launching pada 2013 silam, pajak online (e-Tax) BRI menggunakan perangkat Barebone atau Mini PC sebagai media penarikan data dari kasir WP.

Beberapa tahun berjalan, e-Tax BRI membuka layanan pelaporan data dengan teknologi FTPS, utamanya untuk WP Hotel. Seiring dengan perkembangan zaman dan juga menyambut era digitalisasi, maka e-Tax BRI kini menggunakan Teknologi Smart Agent. Layanan terbaru ini digunakan untuk WP HOREKA yaitu Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Smart Agent e-Tax BRI dilengkapi fasilitas Cash management System (CMS) dan bekerja end-to-end dengan prinsip tarik, lihat, bayar, dan lapor. WP akan dimudahkan dalam pelaporan data secara elektronik karena data transaksi secara otomatis terkirim langsung ke BAPENDA Pemprov DKI.

Kemudahan lainnya adalah dapat melihat detail transaksi yang sudah dilaporkan ke BAPENDA DKI melalui dashboard di CMS BRI. Selain itu, WP juga dapat membayarkan pajaknya dengan fasilitas Autodebet di CMS tanpa perlu repot datang ke Kantor Cabang BRI. Setelah selesai membayar, CMS BRI juga menghasilkan report berupa SSPD dan SPTPD online sehingga memudahkan pelaporan.

"Antusiasme WP sangat tinggi karena mereka merasa sangat dimudahkan. Hingga saat ini, Smart Agent telah terimplementasi lebih dari 55% dari 3.133 Objek Pajak yang telah menggunakan e-Tax BRI. Di tahun lalu, penerimaan pajak Pemprov BRI melalui e-Tax BRI mencapai lebih dari Rp 3,5 triliun," tambahnya.

Syarat penggunaan Smart Agent e-Tax BRI ini pun sangat mudah dan praktis, WP cukup mengajukan fasilitas CMS dengan terlebih dahulu membuka rekening Giro di BRI untuk pelaku usaha berbadan hukum, atau Britama Bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan.

Fasilitas ini dapat dinikmati pula bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebetan satu rekening BRI. Setelah fasilitas CMS tersebut diterima oleh WP maka petugas BRI akan melakukan konfigurasi sistem sesuai dengan spesifikasi sistem Wajib Pajak/POS Wajib pajak, untuk kemudian akan dilakukan instalasi Smart Agent e-Tax BRI.

Selanjutnya, apabila Smart Agent e-Tax BRI dan fasilitas CMS sudah didapat oleh WP maka data transaksi usaha wajib pajak akan otomatis terkirim ke BAPENDA secara Realtime Online.




(ega/hns)

Hide Ads