Sengkarut kasus PT Asuransi Jiwasraya membuat BUMN ini memiliki utang klaim hingga belasan triliun rupiah terhadap nasabahnya. Nasib mereka kini tak jelas.
Lalu siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas hal itu?
Sumber detikcom menjelaskan setidaknya ada empat lembaga yang harusnya ikut bertanggung jawab menyelesaikan tekornya Jiwasraya. Pertama Kementerian Keuangan selaku pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perannya sebagai bendahara negara, Kemenkeu dipandang wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi milik negara.
Kedua, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham. Kementerian ini memiliki peran sebagai pengelola BUMN, jadi sudah semestinya ikut bertanggung jawab.
Ketiga, penegak hukum. Dalam hal ini Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut. Tugasnya wajib melakukan penyidikan, penyitaan aset, serta membentuk tim pelacak aset.
Keempat regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK wajib melakukan dukungan terhadap proses restrukturisasi dan melakukan monitoring secara berkala kepada perusahaan dan industri.
Sumber kami menuturkan, Jiwasraya kini menanggung utang klaim yang begitu besar. Hingga 17 Februari 2020 total utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 16,7 triliun.
Nah dari utang klaim yang menggunung itu sekitar 97%-nya berasal dari produk JS Saving Plan yang mencapai Rp 16,3 triliun terhadap 17.370 pemegang polis. Sisanya utang klaim tradisional korporasi Rp 200 miliar dan utang klaim tradisional ritel Rp 200 miliar.
Utang itu juga membuat keuangan Jiwasraya berantakan. Perusahaan mengalami defisit ekuitas atau modal hingga Rp 29 triliun.
Lalu, selain utang klaim, Jiwasraya juga tercatat memiliki utang polis tradisional mencapai Rp 35 triliun. Perusahaan memiliki aset hingga Rp 22 triliun, tapi aset itu tidak likuid dan berkinerja buruk.
Parahnya lagi, risk based capital (RBC) atau rasio solvabilitas Jiwasraya mencapai -1.307%. Rasio ini untuk mengukur kesehatan finansial perusahaan asuransi. Angka itu jauh melewati batas minimal RBC yang ditetapkan dalam peraturan OJK 120%.
(das/eds)