Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,81 triliun. Kerugian negara tersebut tercatat sejak 2008 hingga 2018.
Namun Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa pada 2014 hingga 2018 ada intensitas kenaikan kerugian negara dibandingkan tahun sebelumnya.
"(Kerugian tercatat) dari 2008. Dari 2008 sampai dengan 2018, walaupun memang intensitasnya itu yang terjadi peningkatannya itu 2014 ya, 2014, 2015, 2016, 2017 ke atas. Kurang lebih seperti itu gambarannya. Itu lah yang intensitasnya naik. Tapi dari kejadian itu dari tahun 2008," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian negara tersebut diakibatkan oleh investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.
"Pendekatan total lost yaitu itu dua hal, yaitu dari investasi saham dan investasi reksa dana. Nah yang sebenarnya keseluruhannya adalah terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk membeli unit penyertaan reksa dana subscription dengan underline efek-efek yang diduga dikendalikan oleh pihak terafiliasi," jelasnya.
Setelah kerugian negara tersebut terungkap, penegakan hukum bisa dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Alhamdulillah hari ini rampung sepenuhnya sehingga perhitungan kerugian negaranya baru saja telah kami sampaikan dan kami harapkan konstruksinya sudah lengkap sehingga tahapan penegakan hukum dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung," tambahnya.
Baca juga: Jiwasraya Mau Jual Citos, Berapa Harganya? |
(toy/eds)