Bank Diminta Izinkan UMKM Tunda Bayar Bunga Cicilan

Bank Diminta Izinkan UMKM Tunda Bayar Bunga Cicilan

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 14 Mar 2020 07:15 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memberikan relaksasi kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam hal ini adalah kelonggaran pembayaran pokok utang dan bunganya, atau salah satunya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perbankan bisa menunda pembayaran bunga atau pembayaran pokok pinjaman yang dilakukan oleh UMKM. Hal itu menyikapi dampak negatif virus corona (Covid-19) ke kegiatan usaha.

"Kami berikan fleksibilitas kepada bank untuk memilah-milah dan memberikan stimulus kemudahannya, apakah itu berupa penundaan pembayaran pokok, apakah itu penundaan pembayaran bunga, apakah itu pokok dan bunga silakan saja," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan seluruh sektor UMKM yang terdampak oleh virus corona selayaknya bisa mendapatkan kelonggaran dari perbankan.

"Dan sektornya silakan saja. Apabila memang berdampak, sektor apa pun bisa diberikan kemudahan itu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Wimboh, peran sektor perbankan amat penting untuk berkontribusi menangkal wabah pandemi yang telah menyebar di seluruh dunia itu. Hal itu akan melengkapi berbagai stimulus fiskal dan non fiskal yang dikeluarkan pemerintah.

"Karena tanpa adanya kemudahan dari sektor perbankan kepada pengusaha kami rasa efektivitasnya tidak akan bisa optimal. Untuk itu OJK menyambut baik berbagai stimulus tadi sehingga sektor keuangan juga akan memberikan berbagai kemudahan bagi para pengusaha agar ini bisa memanfaatkan secara optimal," tambahnya.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mau dilonggarkan >>>

Pemerintah tengah menyusun berbagai stimulus baik fiskal maupun non fiskal untuk mencegah pelebaran dampak virus corona Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satu stimulus non fiskal yang tengah dipertimbangkan adalah kelonggaran dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan, pihaknya masih perlu membuat formulasi sehingga pemberian stimulus tak mempengaruhi pemberian manfaat kepada peserta, dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah, namun demikian masih mengkaji formula tepat agar bisa menyeimbangkan penerimaan manfaat," ungkap Ilyas dalam konferensi pers Stimulus II penanganan dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Ia menuturkan, pertimbangan itu perlu dilakukan secara mendalam karena ketentuan program jaminan sosial ini sangat terikat dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena memang BPJS padat regulasi, kami akan berkoordinasi dengan menteri teknis. Ini akan merespon dengan UJK," imbuh dia.
Menurutnya, regulasi atas program jaminan sosial harus disesuaikan dengan rencana pemberian stimulus. Selain itu, pemberian stimulus harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran," jelas dia.



Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads