Izin Usaha BPR Sekar Dicabut, Begini Proses Pembubarannya

Izin Usaha BPR Sekar Dicabut, Begini Proses Pembubarannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 17 Mar 2020 10:31 WIB
Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sekar yang beroperasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 17 Maret 2020.

Setelah proses pencabutan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidiasi BPR Sekar.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sekar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Yusron dalam siaran pers, Selasa (17/3/2020).

Dia menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 6 Agustus 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sekar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sekar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sekar dilakukan oleh LPS.

"Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Sekar, media cetak/koran, dan website LPS," ujar dia.

Menurut Yusron, bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sekar dengan menghubungi Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.




(kil/fdl)

Hide Ads