Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku per 1 Januari 2020.
Namun setelah putusan tersebut keluar pada 10 Maret lalu, hingga per 1 April ini iuran masih tetap sesuai dengan tarif lama.
Berdasarkan akun twitter resmi @BPJSKesehatanRI disebutkan saat ini BPJS Kesehatan belum dapat memastikan pembatalan kenaikan tarif.
"Terkait pemberitaan keputusan Mahkamah Agung mengenai iuran BPJS Kesehatan, saat ini belum dapat kami pastikan, karena masih menunggu salinan dari keputusan MA," tulis admin BPJS Kesehatan dikutip, Rabu (1/3/2020).
Saat ini pembayaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) Mandiri saat ini untuk kelas 1 Rp 160.000 per jiwa per bulan, kemudian kelas 2 Rp 110.000 per jiwa per bulan dan kelas 3 Rp 42.000 per jiwa per bulan.
Pihak BPJS Kesehatan saat ini juga masih menunggu salinan MA untuk informasi lebih lanjut. Karena pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah.
(kil/dna)