Skema Keringanan Cicilan dari Bank

Skema Keringanan Cicilan dari Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 14 Apr 2020 06:23 WIB
Illustrasi Uang Rupiah dan Dollar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Perbankan mulai menjalankan program keringanan cicilan untuk para nasabah yang terdampak COVID-19. Ada beberapa skema yang digunakan untuk keringanan ini.

Mulai dari 'libur nyicil' sampai penurunan suku bunga kredit. Salah satu bank yang paling siap menjalankan restrukturisasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang sudah merestrukturisasi ribuan nasabahnya.

Skema apa saja yang diberikan? Berikut berita selengkapnya:

Jenis Skema

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet hingga 30% bisa mengajukan keringanan dengan penurunan bunga dan penundaan angsuran.

Kemudian untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet 30% - 50% menggunakan skema penundaan angsuran pokok namun bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.

Lalu jika penurunan omzet mencapai 50%-75% akan menggunakan skema ketiga yakni bunga pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dulu. "Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," kata Sunarso dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Dia menyebut, untuk mempermudah nasabah BRI menyediakan formulir online agar pengajuan lebih mudah. "Nanti nasabah mengisi dan mengajukan dengan mencantumkan penurunan omzet dan cocok di skema ke berapa. Selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk meakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok," jelas dia.

Sunarso mengungkapkan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.


Dia menyebut, dalam hal ini bank akan melakukan penilaian secara ketat. Karena itu ia mengharapkan jika masyarakat juga memahami jika pengajuan keringanan harus sesuai kriteria dan tidak seluruh nasabah akan diberikan penundaan pembayaran.

"Tergantung, kalau masih mampu kenapa minta pembebasan dan tolong yang mampu bisa membantu yang lain, sehingga ada anggaran yang digunakan untuk yang benar-benar berhak," jelas dia.


Syarat

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengungkapkan perseroan menyiapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh debitur yang usahanya masih memiliki prospek baik.

"Secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan," kata Amam dalam siaran pers.

Dia mengungkapkan, BRI akan memberikan sejumlah alternatif skema restrukturisasi seperti penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, perubahan skim kredit serta cara angsuran dan lain sebagainya sesuai ketentuan restrukturisasi yang berlaku.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan serta pariwisata.

Syaratnya, nasabah UMKM BRI yang mengalami penurunan usaha akibat terdampak COVID-19, dapat menghubungi Relationship Manager (RM) pengelola kredit dan mengisi form aplikasi restrukturisasi secara online/e-mail atau dapat juga datang ke Kantor BRI pengelola kredit untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kredit.


Selanjutnya BRI akan melakukan analisa/penilaian kelayakan debitur untuk mendapatkan keringanan. Memperhatikan imbauan physical distancing oleh Pemerintah, mekanisme pengajuan permohonan oleh debitur kepada bank dapat disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) atau sarana elektronik lainnya dan sampai dengan proses pemberitahuan hasil penilaian oleh bank kepada debitur akan dilakukan secara online pula.

"Seluruh proses tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu. Dan, terakhir yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI," kata Amam.



Simak Video "Video: Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads