Untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 di Indonesia. Perbankan nasional memberikan kesempatan kepada nasabah untuk melakukan restrukturisasi dengan bentuk keringanan pada cicilan kredit.
Ada beberapa skema yang digunakan oleh bank dalam memberikan keringanan tersebut. Misalnya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang sudah menjalankan restrukturisasi ini.
Untuk nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang omzetnya turun hingga 30% maka bisa mengajukan keringanan dengan penurunan bunga dan penundaan cicilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet 30% - 50% menggunakan skema penundaan angsuran pokok namun bunga diturunkan dan tetap dibayarkan.
Baca juga: BI Sebut Bunga Kredit Mulai Turun |
Lalu jika penurunan omzet mencapai 50%-75% akan menggunakan skema ketiga yakni bunga pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dulu. "Terakhir, bila omzet menurun lebih dari 75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun," kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam siaran pers.
Dia menyebut, untuk mempermudah nasabah BRI menyediakan formulir online agar pengajuan lebih mudah.
"Nanti nasabah mengisi dan mengajukan dengan mencantumkan penurunan omzet dan cocok di skema ke berapa. Selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok," jelas dia.
Sunarso mengungkapkan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM dengan portofolio Rp 14,9 triliun.
(kil/fdl)