Aturan ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.22/4/PADG/2020 tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (BI) No.22/4/PBI/2020 Tentang insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak perekonomian akibat wabah virus Corona.
PADG yang diterbitkan tanggal 1 April ni mulai berlaku pada 15 April 2020. "Aturan ini memutuskan bahwa BI memperluas kebijakan insentif pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian dalam Rupiah sebesar 50bps," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Mantap! Bunga Kartu Kredit Turun Jadi 2% |
Awalnya insentif ini hanya untuk bank yang menjalankan pembiayaan ekspor-impor, kemudian ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada pembiayaan UMKM di sektor prioritas lain.
Ketentuan juga mengatur insentif berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah wajib dipenuhi secara harian bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dengan besaran 0,5%.
Lalu insentif akan diberikan secara bulanan oleh BI mulai 16 April hingga 15 Mei 2020.
Nantinya insentif akan diberikan untuk bank yang mendanai kegiatan ekonomi dengan cakupan kredit ekspor atau pembiayaan ekspor, kredit impor produktif atau pembiayaan impor yang bersifat produktif.
Letter of credit (L/C), kredit UMKM atau pembiayaan UMKM dan kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI dalam rupiah dan valuta asing kepada pihak ketiga bukan bank.
Dalam menjalankan aturan ini, BI berkoordinasi dengan pemerintah dan regulator keuangan serta otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID 19.
"Ini dilakukan guna menempuh kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampak terhadap perkonomian nasional," ujar dia.
(kil/dna)