Kapan Bunga Kartu Kredit Mulai Turun?

Kapan Bunga Kartu Kredit Mulai Turun?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 07:00 WIB
Illustrasi Kartu Kredit
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jika bunga kartu kredit turun menjadi 2% dari sebelumnya 2,5%. Selain bunga, BI juga menurunkan sementara pembayaran minimum dan denda keterlambatan.

Kebijakan ini diberikan agar pemegang kartu kredit bisa menjadi lebih ringan dan mengurangi risiko non performing loan (NPL) di tengah pandemi. Lalu kapan mulai berlaku dan apa saja keuntungannya? Berikut berita selengkapnya:

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan aturan ini berlaku pada 1 Mei mendatang. "Iya penurunan itu akan dilakukan pada 1 Mei, jadi bank akan mulai ubah parameter perhitungan bunganya," kata Steve saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).

Dia mengungkapkan, penurunan ini menguntungkan nasabah sehingga bank bisa melakukan penurunan langsung dan tidak perlu pengumuman berlebihan.

Steve menjelaskan, penurunan ini juga untuk meringankan nasabah di kondisi pandemi seperti saat ini. "Memang sebenarnya gejala belum ada, tapi ini untuk antisipasi semua sektor pasti terdampak. Kalau pekerjaan susah, kemampuan bayar juga jadi turun," imbuh dia.

Sebelumnya BI memberikan kelonggaran untuk kebijakan kartu kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan pelonggaran ini berupa penurunan batas maksimum suku bunga.

"Nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit," kata Perry.

Dia menjelaskan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Penurunan batas maksimum suku bunga menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%. Berlaku pada 1 Mei 2020.

Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.


Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3% dan maksimal Rp 150.000 berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Kemudian BI juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19."Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ujarnya.


Bikin Untung

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan penurunan bunga kartu kredit dan pembayaran minimum hingga denda keterlambatan akan menguntungkan untuk nasabah.

"Ini menguntungkan (untuk pemegang kartu) yang terasa itu pembayaran minimum diturunkan, fee denda turun dan bunga juga turun," kata Steve saat dihubungi detikcom, Senin (20/4/2020).

Dia mengungkapkan, penurunan-penurunan ini dilakukan agar nasabah kartu kredit tetap bisa membayar saat kondisi pandemi ini.

"Gejala macet belum ada, tapi memang penurunan untuk antisipasi karena semua sektor akan terdampak. Kalau kerjaan susah kemampuan bayar menurun, antisipasi ini untuk meringankan lah," jelas dia.


Menurut Steve, BI selaku regulator mengambil kebijakan dengan cepat dan tepat. Memang, Indonesia bukan negara pertama yang merelaksasi kebijakan kartu kreditnya.

"Singapura dan Thailand itu sudah menurunkan pembayaran minimal dan penurunan fee denda. Tapi penurunan bunga hanya di Indonesia," imbuh dia.



Simak Video "Video: Momen Teume Nobar TREASURE di Area Outdoor Allo Bank Festival 2025"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads