BPJS Kesehatan mengaku telah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan yang dimaksud tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang terbit per 1 April 2020 lalu.
Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp 42.000 untuk kelas III, kini kembali turun menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Komunikasi tentu berjalan sangat baik selama ini dalam pengelolaan Program JKN-KIS," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Iqbal juga memastikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap aturan itu dan bakal berjalan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh MA.
"Kan memang putusan MA itu final dan mengikat. Sehingga pasti akan dilaksanakan," sambungnya.
Lalu, bagaimana nasib kelebihan iuran yang telah dibayarkan para peserta pada bulan April 2020 ini?
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]