Gagal bayar yang terjadi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) berujung pada PHK massal. Perusahaan memberhentikan seluruh karyawannya lantaran tak mampu lagi membayar gaji, komisi, dan tunjangan karyawannya.
Ikatan Karyawan ISP tak terima dengan keputusan perusahaan. Mereka mengaku belum menerima surat PHK resmi dan perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawannya.
PHK karyawan ISP tertulis dalam Surat Edaran Nomor SEDIR/003/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pengurus ISP. Surat itu ditujukan ke seluruh karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu mengumumkan bahwasannya mulai bulan April 2020 ISP sudah tidak mampu lagi membayar gaji, komisi, dan tunjangan untuk semua karyawan termasuk semua pengurus dan semua pengelola.
"Bahwa kondisi ISP saat ini sudah tidak memiliki bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan lagi, sehingga ISP sudah tidak mungkin membiayai operasional usahanya seperti yang berjalan selama ini," kata Ketua Ikatan Karyawan ISP Yuwono Eko Priyo dalam keterangan tertulisnya.
Surat edaran PHK massal itu disebarkan melalui WhatsApp. Para karyawan menilai ada yang janggal di surat itu lantaran tidak mencantumkan kop surat resmi perusahaan serta dibuat dengan teks yang buram. Hal itu dianggap dapat mengaburkan informasi.
"Di samping itu, kami belum menerima surat PHK resmi dari perusahaan yang seharusnya sudah kami terima dann di saat yang sama, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran, ISP sudah tidak membayar gaji karyawan mulai bulan April 2020," tuturnya.
Menurut Yuwono uang pesangon dan uang penghargaan yang ditawarkan pengurus ISP sangat jauh di bawah rumusan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu menurut Yuwono pada 25 Maret 2020, ISP seharusnya sudah membayarkan gaji karyawan sesuai aturan perusahaan yang berlaku. Namun gaji baru dibayarkan pada 31 Maret 2020. Menurutnya hal itu ISP seharusnya dikenakan denda sesuai dengan Pasal 93 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Sampai pada tanggal 31 Maret 2020, ISP hanya membayarkan gaji tanpa disertai denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan," tambahnya.
Klik halaman berikutnya >>>