Nasib Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal

Nasib Karyawan Koperasi Indosurya yang Kena PHK Massal

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 28 Apr 2020 17:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) memutuskan untuk melakukan PHK massal. Sejak terjadinya gagal bayar, koperasi ini memutuskan untuk menyerah lantaran tak mampu lagi membayar gaji, komisi dan tunjangan karyawannya.

Ikatan Karyawan ISP tak terima dengan keputusan perusahaan. Mereka mengaku belum menerima surat PHK resmi dan perusahaan tidak memberikan hak yang sesuai untuk karyawannya.

PHK karyawan ISP tertulis dalam Surat Edaran Nomor SEDIR/003/III/2020 yang dikeluarkan oleh Pengurus ISP. Surat itu ditujukan ke seluruh karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu mengumumkan bahwasannya mulai bulan April 2020 ISP sudah tidak mampu lagi membayar gaji, komisi dan tunjangan untuk semua karyawan termasuk semua pengurus dan semua pengelola.

"Bahwa kondisi ISP saat ini sudah tidak memiliki bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan lagi, sehingga ISP sudah tidak mungkin membiayai operasional usahanya seperti yang berjalan selama ini," kata Ketua Ikatan Karyawan ISP Yuwono Eko Priyo dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

Surat edaran PHK massal itu disebarkan melalui WhatsApp. Para karyawan menilai ada yang janggal di surat itu lantaran tidak mencantumkan kop surat resmi perusahaan serta dibuat dengan teks yang buram. Hal itu dianggap dapat mengaburkan informasi.

"Di samping itu, kami belum menerima surat PHK resmi dari perusahaan yang seharusnya sudah kami terima. Dan di saat yang sama, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran, ISP sudah tidak membayar gaji karyawan mulai bulan April 2020," tuturnya.

Menurut Yuwono uang pesangon dan uang penghargaan yang ditawarkan pengurus ISP sangat jauh di bawah rumusan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta uang penggantian hak yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klik halaman berikutnya >>>

Selain itu menurut Yuwono pada 25 Maret 2020, ISP seharusnya sudah membayarkan gaji karyawan sesuai aturan perusahaan yang berlaku. Namun gaji baru dibayarkan pada 31 Maret 2020. Menurutnya hal itu ISP seharusnya dikenakan denda sesuai dengan Pasal 93 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Sampai pada tanggal 31 Maret 2020, ISP hanya membayarkan gaji tanpa disertai denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan," tambahnya.

Ikatan Karyawan ISP juga menyinggung pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa ISP tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Mereka menilai pernyataan OJK tidak sesuai fakta.

Dalam Company Profile Grup Indosurya tercatat, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 84 tanggal 27 September 2012 dengan pengesahan melalui keputusan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/XI/2012, merupakan salah satu anak perusahaan jasa keuangan dalam naungan Grup Indosurya yang dimiliki oleh Surya Effendy dan Henry Surya.

"Kami menegaskan bahwasanya, KSP Indosurya memiliki keterkaitan hukum sekaligus merupakan bagian dari Grup Indosurya, yang didukung dengan fakta dan bukti yang kuat. Dan kami bersedia memaparkan bukti tersebut bilamana diperlukan," tegasnya.

Yuwono juga menyampaikan pada surat bertanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan oleh pengurus ISP perihal tanggapan pertemuan bipartit. Dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam memenuhi tuntutan karyawan terkait efisiensi tersebut, pengurus hanya bersedia memberikan uang pesangon 2 kali gaji dengan mekanisme cicilan (1-3 kali cicilan).

"Penawaran tersebut justru tidak memenuhi aspek kemanusiaan itu sendiri dan dengan tegas kami menolak," tegasnya.

detikcom sudah mencoba menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM serta Indosurya untuk mengonfirmasi hal ini, namun belum mendapatkan jawaban.



Simak Video "Video: Budi Arie Hadiri Musdesus Koperasi Merah Putih di Maluku Utara"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads