Nggak Mau Ketinggalan, Koperasi Juga Minta Keringanan Pajak

Nggak Mau Ketinggalan, Koperasi Juga Minta Keringanan Pajak

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 24 Apr 2020 10:16 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pandemi virus Corona (COVID-19) telah menekan berbagai sektor usaha tak terkecuali usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Demi memitigasi dampak krisis kesehatan tersebut terhadap usaha KSP, Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) meminta pemerintah untuk dapat memberikan pula paket fasilitas relaksasi perpajakan kepada industri jasa keuangan mikro.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) Sahala Panggabean KSP pantas menerima relaksasi pajak yang diatur dalam Perppu No.1 tahun 2020 tersebut karena mayoritas pelaku UMKM diwadahi oleh KSP sebagai pembina dan pemberi pembiayaan.

"Bahkan kami ajukan PPh 25 keuntungan badan dinihilkan di tahun 2020. Beri kami ruang gerak likuiditas agar dapat membayar semua biaya operasional, termasuk gaji dan THR. Kami yakin pemerintah pasti tidak mau korban PHK yang sudah 2 juta orang bertambah lagi," ujar Sahala dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain relaksasi pajak, pihaknya juga mengharapkan agar dana pembiayaan pemulihan ekonomi nasional dapat pula diakses oleh koperasi simpan pinjam. Dana ini diharapkan dapat menjadi cadangan likuiditas antisipasi penarikan simpanan para anggota koperasi.

"Selain sebagai reserve requirement, dana inipun dapat disalurkan bagi para pelaku UMKM yang pasti ingin survive selama terdampak dalam masa pandemi ini. Hal ini juga sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak sampai minus atau terjadi resesi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi masukan ini, Deputi Bidang Pengawasan Suparno mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dapat menyetujuinya. Pihaknya mengatakan dasar permintaan gerakan koperasi ini dapat dipahami melihat sektor koperasi dan UMKM pun terdampak signifikan imbas dari pandemi COVID-19.

"Segera akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan untuk bisa disetujui," kata Suparno.

Meski demikian, ia mewanti-wanti agar para usaha koperasi yang mendapat relaksasi pajak nanti dapat meningkatkan fungsi pengawasan internal mereka agar terhindar dari kasus gagal bayar seperti Koperasi Hanson.

"Tapi kami pun minta teman-teman gerakan koperasi untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan internal agar kasus seperti Koperasi Hanson dan Koperasi Indosurya tidak terjadi lagi," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan koperasi simpan pinjam yang lakukan kerugian bagi anggota terutama di tengah masa sulit pandemi COVID-19 ini.

"Tantangan dampak ekonomi atas pandemi ini saja sudah sangat sulit. Jangan ada lagi penumpang gelap yang berpikir mengambil keuntungan sepihak dengan cara-cara yang tidak terpuji. Kami saat ini tidak akan segan mengambil tindakan keras dan bekerja sama dengan penegak hukum," tegas Rully.

Untuk memproses permohonan-permohonan tersebut, Deputi Bidang Pembiayaan Hanung Harimba Rahman serta Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo meminta para pengurus KSP agar mengajukan kebutuhan dana yang dibutuhkan biarpun mekanismenya tetap mengacu pada prosedur yang ada.


Hide Ads