Corona Lagi Merajalela, Bayar Zakat Online Saja

Corona Lagi Merajalela, Bayar Zakat Online Saja

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 04:00 WIB
zakat fitrah
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Bulan puasa tahun ini menjadi momentum bagi seluruh umat muslim di Indonesia untuk membayar zakat secara digital atau online. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat, dan berkembang.

Biasanya, pembayaran zakat bisa disalurkan lewat masjid, panti asuhan, atau lembaga lainnya. Untuk saat ini hal tersebut sulit dilakukan lantaran ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penularan COVID-19. Dengan kata lain tidak ada lagi tatap muka dalam proses pembayaran zakat.

"Dengan pembatasan ini, orang mencari kemudahan berzakat, salah satunya melalui digital atau online," kata Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memperkirakan kenaikan tinggi terjadi pada pembayaran zakat jiwa atau fitrah. Kewajiban ini biasanya dibayarkan secara tatap muka saat Ramadhan. Namun karena COVID-19 bisa dibayarkan secara digital. Adapun besaran zakat fitrah sekitar Rp 40.000-50.000 per orang.

Arifin menjelaskan proses berzakat secara digital pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, alasannya karena banyak masyarakat di Indonesia yang sudah menggunakan uang elektronik saat beraktivitas.

ADVERTISEMENT

Adapun target penghimpunan dana zakat se-Indonesia tahun ini mencapai sekitar Rp 12 triliun. Menurut Arifin yang berasal dari digital atau online diperkirakan sekitar 20-25%.

Klik halaman berikutnya >>>

Biasanya kewajiban ini dilakukan secara tatap muka dan dibayarkan di akhir bulan Ramadhan. Bulan Ramadhan saat ini berbeda lantaran adanya virus Corona, proses pembayaran zakat tidak bisa dilakukan tatap muka. Namun tidak perlu khawatir, Arifin mengatakan proses pembayaran zakat bisa dilakukan secara digital atau online.

Dia meyakinkan proses pembayaran zakat secara digital tetap sah atau sama seperti saat tatap muka. Sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkhawatirkan prosesnya.

"Jangan khawatir tidak pas karena tidak bertemu dengan amilnya, karena transaksi itu sudah sah," kata Arifin.

Manager Digital Fundraising Baznas Hafiza Elvira Nofitariani mengatakan proses pembayaran zakat via digital sama hukumnya seperti tatap muka. Sebab, sebelum melakukan proses tersebut ada bacaan niat yang harus dibaca oleh calon muzaki.

Selain itu, kata Hafiza para masyarakat yang membayar akan mendapat notifikasi dan bukti setor melalui pesan singkat atau e-mail.

"Dan Baznas akan kirimkan email berisi doa menerima zakat juga, yang biasanya dibacakan saat tatap muka," jelasnya.

Ada beberapa metode pembayaran zakat digital, pertama melalui www.baznas.go.id/bayarzakat. Kedua melalui crowdfunding seperti kitabisa, Benihbaik, Wecare, Peduli Sehat, Waktumu Hijrah. Ketiga, melalui e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Elevenia, Blibli, Jdid. Keempat, melalui payment point seperti mcash, gobills, dan lainnya. Kelima, bisa melalui aplikasi seperti jenius, tamasia, e-salaam, dan lainnya. Keenam bisa melalui fintech dan QRIS seperti OVO, Gopay, LinkAja.



Simak Video "Semua Serba Digital, Zakat Fitrah Emang Bisa?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads