Sudah banyak perusahaan yang kewalahan menambal keuangannya akibat wabah COVID-19. Mereka mulai meminta keringanan kewajiban termasuk iuran Jamsostek.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hingga saat ini ada sebanyak116.705 perusahaan yang terdampak wabah meminta relaksasi iuran Jamsostek.
"Relaksasi yang diberikan pemotongan iuran sebesar 90% untuk 3 bulan dan ini bisa diperpanjang 3 bulan lagi yakni terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari permintaan relaksasi itu pemerintah menghitung setidaknya ada total iuran yang ditunda sekitar Rp 12,36 triliun. Angka itu terdiri dari penundaan iuran JKK sebesar Rp 2,6 triliun, JKm sebesar Rp 1,3 triliun dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan sebesar Rp 8,74 triliun.
Airlangga mengatakan, untuk menindaklanjuti permintaan relaksasi itu pemerintah akan membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP itu akan dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek , izin prakarsa penyusunan RPP sudah diberikan. Berikutnya kami akan menuntaskan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan substansi yang diatur dalam RPP tersebut antara lain penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK, JKm dan Jaminan Pensiun.
"Keringanan iuran untuk program JKK dan JKm, kemudian untuk program jaminan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Kemudian program JHT tidak masuk dalam program relaksasi," tuturnya.
(fdl/fdl)