Perusahaan Dapat Diskon 90% Bayar Iuran Jamsostek Selama 3 Bulan

Perusahaan Dapat Diskon 90% Bayar Iuran Jamsostek Selama 3 Bulan

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 30 Apr 2020 17:20 WIB
Ratusan UKM mitra Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan bisnis usahanya. Asyik,...
Foto: Rachman Haryanto

Untuk iuran JKm bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan 10% dari iuran normal. Lalu bagi peserta bukan penerima upah, besaran iuran JKm yang dibayarkan sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya.

"Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10% dari sisa iuran yang belum dibayarkan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembayaran iuran Jaminan Pensiun sendiri kemungkinan dapat diperpanjang selama 3 bulan. Namun sebelumnya pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan," tegasnya.



Simak Video "Video DPR soal Potensi Kenaikan Iuran BPJS: Sudah Tak Bisa Dihindari"
[Gambas:Video 20detik]

(das/fdl)

Hide Ads