Himbara Diminta Talangi Likuiditas, DPR: Itu Ranah Regulator

Himbara Diminta Talangi Likuiditas, DPR: Itu Ranah Regulator

Tim detikcom - detikFinance
Minggu, 10 Mei 2020 15:00 WIB
Pekerja merapihkan uang Dollar dan Rupiah di Cash Center BRI Pusat, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Nilai tukar rupiah hingga penutupan perdagangan sore pekan ini hampir menyentuh angka Rp 12.000 per-dollar US.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai tidak tepat menugaskan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Itu bukan tugas dan tanggung jawab Himbara. Itu adalah tugas BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.

"Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta," dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yang juga tak kalah penting lanjut Heri, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.

"Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut," ujarnya.

Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik. Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.

"Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator. Itu ranah KSSK," jelasnya.

Pilihan terbaik biarlah bank berjalan seperti sekarang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ekonomi berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman pada era pandemi Covid-19.


(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads