Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan pihaknya yang mempublikasikan informasi mengenai individual bank di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK Agung Firman pasca publikasi IHPS Semester II-2019. Menurutnya, BPK memiliki maksud baik untuk memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.
"Namun demikian pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun buka suara. Menurutnya OJK tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut.
"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan, tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik. Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," kata dia dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).
Dirinya pun mendorong OJK untuk bekerja lebih baik ke depannya agar tidak perlu ada permasalahan di sektor jasa keuangan yang ditangani OJK, khususnya perbankan.
"Kalau ada kata-kata misalnya menyesalkan, kami juga menyesalkan, apa namanya, dana publik yang sebegitu besar, yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal-hal yang seperti ini," jelasnya.
Klik halaman berikutnya >>>
Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]