BPK Minta OJK Tak Persoalkan Hasil Audit Bank Diungkap ke Publik

BPK Minta OJK Tak Persoalkan Hasil Audit Bank Diungkap ke Publik

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 11 Mei 2020 15:57 WIB
Gedung BPK , Jl Gatot Subroto Jakarta
Gedung BPK/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempermasalahkan pihaknya yang mempublikasikan informasi mengenai individual bank di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sebelumnya mengatakan telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK Agung Firman pasca publikasi IHPS Semester II-2019. Menurutnya, BPK memiliki maksud baik untuk memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.

"Namun demikian pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun buka suara. Menurutnya OJK tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut.

"Pemeriksaan yang kami lakukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan, tidak membatasi wewenang kami untuk mengungkap hasilnya kepada publik. Kami mengerti bagaimana cara menyampaikan hal-hal yang penting ini kepada publik, dan tidak usah dipersoalkan dengan siapa pun," kata dia dalam telekonferensi, Senin (11/5/2020).

ADVERTISEMENT

Dirinya pun mendorong OJK untuk bekerja lebih baik ke depannya agar tidak perlu ada permasalahan di sektor jasa keuangan yang ditangani OJK, khususnya perbankan.

"Kalau ada kata-kata misalnya menyesalkan, kami juga menyesalkan, apa namanya, dana publik yang sebegitu besar, yang bertanggung jawab memeriksanya itu tidak mengawasinya dengan baik. Makanya kerja yang bagus, awasi dengan baik sehingga tidak perlu ada hal-hal yang seperti ini," jelasnya.

Klik halaman berikutnya >>>

Lebih lanjut dia menegaskan apa yang diperiksa oleh pihaknya jelas, dalam hal ini OJK dan bank-bank yang ada di bawah otoritas OJK. Yang disoroti adalah proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Pihaknya memberikan kesempatan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menindaklanjutinya. Dia juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK sudah ditindaklanjuti oleh perbankan.

"Nah sebagian besar bank yang diawasi tidak ada yang menyampaikan komplain, tapi mereka menyampaikan bahwa apa-apa yang menjadi masalah yang kemudian diungkap dari hasil pemeriksaan oleh BPK itu sudah ditindaklanjuti," tambahnya.

Wimboh sebelumnya menuturkan pengawasan yang dilakukan OJK melihat dari berbagai aspek, khususnya dari penanganan permasalahan yang sudah dan ada tahapan prosedur yang mesti dilalui. Menurutnya dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank.

Misalnya, kepada auditor, OJK secara terbuka menyampaikan data, informasi, dan penjelasan detail. Sementara IHPS, dikatakan Wimboh, bersifat terbatas sehingga tidak bisa dijadikan tolok ukur terhadap pengawasan OJK terhadap bank secara menyeluruh.

"Jadi yang diungkap secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK," jelasnya.

Wimboh menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak anti kritik. OJK bahkan siap menampung berbagai aspirasi atau saran untuk perbaikan kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut.



Simak Video "OJK Ajak Media Massa Jadi Duta Literasi Keuangan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads