Bos OJK Respons Audit BPK soal Kinerja Individual Bank

Bos OJK Respons Audit BPK soal Kinerja Individual Bank

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Sabtu, 09 Mei 2020 13:52 WIB
Ketua OJK, Wimboh Santoso
Foto: Wimboh Santoso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencantumkan informasi mengenai individual bank di publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) di tengah lesunya ekonomi maupun sistem perbankan akibat Corona.

Ketua Dewan Komisioner Wimboh Santoso pun telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK Agung Firman pasca publikasi IHPS Semester II Tahun 2019. Menurutnya, BPK memiliki maksud baik untuk memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.

"Namun demikian pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank saat ini," ujar Wimboh dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wimboh menuturkan pengawasan yang OJK lakukan melihat dari berbagai aspek, khususnya dari penanganan permasalahan yang sudah dan ada tahapan prosedur yang mesti dilalui. Menurutnya dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank.

Misalnya, kepada auditor, OJK secara terbuka menyampaikan data, informasi, dan penjelasan detail. Sementara IHPS, dikatakan Wimboh, bersifat terbatas sehingga tidak bisa dijadikan tolak ukur terhadap pengawasan OJK terhadap bank secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang diungkap secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK," jelasnya.

Wimboh menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tidak anti kritik. OJK bahkan siap menampung berbagai aspirasi atau saran untuk perbaikan kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut.

"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," pungkas Wimboh.

Sebelumnya, dalam laporan IHPS, BPK diketahui membongkar rapor merah OJK khususnya terkait pengawasan bank. BPK bahkan menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap beberapa bank tidak sesuai ketentuan.

Sementara pengamat Ekonomi dari CORE Piter Abdullah menilai catatan dari BPK tersebut seharusnya bisa menjadi masukan konstruktif bagi OJK. Namun hasil audit mengenai informasi individual bank seharusnya tidak tepat untuk disampaikan ke ranah publik terutama pada saat sistem perbankan yang sedang tertekan COVID-19.

"Masyarakat seharusnya tidak digiring untuk mempersepsikan hasil audit BPK dan menjadikannya sebagai ukuran tingkat kesehatan secara keseluruhan bagi bank-bank tertentu," ucap Piter.

(prf/ara)

Hide Ads