Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat Perpres itu iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, salah satunya untuk menyelamatkan keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan.
Selama ini BPJS Kesehatan sendiri dibantu oleh pemerintah dengan suntikan modal. Suntikan itu untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Lalu jika iuran sudah naik apakah pemerintah masih akan suntik modal ke BPJS Kesehatan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mengatakan pemerintah masih akan menyuntikkan modal ke BPJS Kesehatan. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci alasannya.
"Terhadap seluruh operasional BPJS Kesehatan tetap butuh subsidi pemerintah," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
Airlangga menjelaskan, BPJS Kesehatan sendiri melayani dua kelompok masyarakat, yakni mereka yang membayar mandiri dan mereka yang disubsidi. Nah subsidi itu masih berasal dari pemerintah.
Lalu apa alasan pemerintah menaikkan BPJS Kesehatan di tengah masa krisis pandemi virus Corona?
Airlangga mengungkapkan alasan pemerintah mengambil keputusan tersebut. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.
"Terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan. Nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ujarnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri berlaku untuk Kelas I dan II. Kenaikannya hampir dua kali lipat dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Airlangga menjelaskan, iuran untuk kelas I dan II memang merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah. Iuran kelas I dan II memang ditujukan untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk kelas III baru akan naik tahun 2021. Menurutnya untuk kelas ini pemerintah masih memberikan subsidi.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan dari pada operasi BPJS Kesehatan," terangnya.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri tertuang dalam keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]