Rp 3,1 T Disiapkan untuk Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Rp 3,1 T Disiapkan untuk Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 14 Mei 2020 12:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Foto: Wisma Putra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 3,1 triliun yang ditujukan kepada seluruh kelas III mandiri BPJS Kesehatan. Sesuai keputusan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, maka peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mendapat subsidi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menyatakan besaran subsidi yang diterima peserta kelas III mandiri sebesar Rp 16.500 per orang. Sehingga hanya membayar Rp 25.000 per orang per bulan.

"Pemerintah telah komit dan masuk pada anggaran tahun 2020 yang masuk Rp 3,1 triliun, ini bantu golongan kelas 3. Kemudian di tahun 2021 dari Rp 25.000 ribu ini akan disesuaikan menjadi Rp 35.000 dan gap dari Rp 42.000 di 2021 ditanggung pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan kelas 2 dan kelas 1 di perpres baru diturunkan dari perpres lama," kata Askolani dalam video conference, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran peserta untuk kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, kelas III Rp 25.000 per orang per bulan, khusus kelas III nantinya naik kembali menjadi Rp 35.000 di tahun 2021.

Askolani menjelaskan, iuran untuk kelas III peserta mandiri seharusnya Rp 42.000 per orang per bulan. Namun di tengah pandemi COVID-19 ini pemerintah memberikan bantuan subsidi sehingga iuran yang dibayarkan mulai tahun depan hanya Rp 35.000 per orang per bulan dan selisihnya disubsidi oleh pemerintah.

Sementara Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan total jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 223 juta orang. Di mana peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 133,5 juta orang yang berasal dari pemerintah pusat sebanyak 96,5 juta orang dan daerah sebanyak 37 juta orang.

Sedangkan untuk peserta penerima upah pemerintah (PPUP) sebanyak 17,7 juta orang, dan yang berasal dari badan usaha sebanyak 36,4 juta orang. Selanjutnya yang masuk dalam kelompok PBPU sebanyak 30,4 juta orang, dan BP sekitar 5 juta orang.

"Secara garis besar ini upaya untuk bangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang agar dia tetap sehat dan berkesinambungan," ungkap Kunta.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020):

Peserta PBI baik pusat dan daerah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu


(hek/dna)

Hide Ads