Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Sunarso menjelaskan bank pelat merah sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1.718.507 nasabah dengan nilai Rp 223,16 triliun. Hal itu realisasi hingga 30 April 2020.
Keringanan yang dimaksud adalah pembebasan/pengurangan bunga kredit dan penundaan angsuran pokok selama paling lama 6 bulan.
"Sampai dengan 30 April sebanyak 1,7 juta debitur dengan total Rp 223 triliun telah kami lakukan restrukturisasi, dan rinciannya itu Himbara ya," kata dia dalam diskusi online yang tayang di YouTube, Jumat (15/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk BRI saja, total kredit yang sudah direstrukturisasi mencakup 1.410.895 debitur dengan nilai Rp 101,232 triliun. Sedangkan secara total seluruh bank BUMN, yaitu segmen UMKM sebanyak 1.560.390 debitur dengan nilai Rp 137,062 triliun, lalu non UMKM 158.117 debitur senilai Rp 86,096 triliun.
"Itu yang sudah kita lakukan restrukturisasi," jelasnya.
Sebagai informasi, sejak 1 April 2020 debitur KUR memperoleh pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon yang ada dalam ketentuan KUR.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik debitur KUR eksisting, maupun calon debitur KUR yang baru untuk memperoleh relaksasi ini.
Baca juga: 4 Strategi OJK Tangkis Dampak Corona |
Berikut persyaratan bagi debitur KUR yang dapat memperoleh relaksasi tersebut:
Syarat Umum
1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
a. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi
b. Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik
Syarat Khusus
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19
(toy/ara)