Rajin Bayar BPJS Kesehatan? Katanya Nanti Dapat Subsidi Lho

Rajin Bayar BPJS Kesehatan? Katanya Nanti Dapat Subsidi Lho

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 20 Mei 2020 05:48 WIB
Infografis BPJS Kesehatan
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah

Pemerintah Siapkan 'Kelas Standar'

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh mengatakan pihaknya sedang menyusun yang namanya kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Apa itu?

"Perlu saya informasikan saat ini kita sedang berdiskusi apa yang disebut dengan kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU yang ada. Kami juga sedang mendiskusikan kelas standar. Nanti ke depannya bahwa pelayanan itu berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan juga sesuai dengan kelas standar yang telah kita diskusikan," kata Subuh melalui telekonferensi, Selasa (19/5/2020).

Lebih rinci, kelas standar merupakan kelas rawat inap yang digunakan oleh seluruh peserta. Kriteria ruang inap sedang disusun agar bisa menjadi hak semua peserta di mana dengan kelas standar ini ruang rawat inap dibagi menjadi dua kelas yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.

"Jadi kelas standar itu kita menyusun kelas JKN, kelas rawat inap JKN untuk seluruh peserta. Sekarang kita lagi susun kriteria ruang rawat inap yang nanti akan jadi hak peserta. Saat ini opsinya ada dua, untuk kelas PBI dan non PBI. Kemudian opsi optimumnya bisa 1 kelas, 1 tipe, 1 kriteria rawat inap untuk seluruh peserta," kata Anggota DJSN dari Unsur Ahli, Asih Eka Putri.


Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan mencakup pelayanan kesehatan dan pemberian obat. Masih belum jelas skemanya nanti akan seperti apa karena masih dalam pembahasan.

Skema kelas standar ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2022.



Simak Video "Video: Respons Menkes Budi soal Isu Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads