Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan hingga akhir Mei ada 64.801 debitur yang sudah mengajukan restrukturisasi. Dari angka tersebut tidak semua pengajuan restrukturisasi dapat dikabulkan.
"Jumlah debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 dan mengajukan restrukturisasi sebanyak 64.801 dengan outstanding kredit sebesar Rp3,37 triliun. Dari jumlah tersebut yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit sebanyak 25.107 debitur dengan outstanding sebesar Rp 1,29 triliun," jelasnya, Senin (1/6/2020).
Dikatakannya, dari jumlah tersebut tercatat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 134 entitas pusat/cabang/perwakilan.
"134 entitas tersebut terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan, 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 77 entitas dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," ujarnya.
Ia pun berharap dengan dikabulkannya restrukturisasi yang telah diajukan para debitur tersebut dapat memberikan keringanan kepada debitur dalam menghadapi wabah pandemi ini.
(hns/hns)