Penyelesaian masalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap anggota masih terus berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya mengungkapkan saat ini pihak Indosurya berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dan akan memberikan proposal perdamaian dengan skema terbaik dalam proses PKPU yang berjalan saat ini.
"Klien kami sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui proses PKPU. Dan kami juga tengah menyusun Proposal perdamaian dengan skema yang masuk akal dan baik bagi semua pihak. Jadi mari kita selesaikan masalah ini dengan baik dengan melalui proses PKPU yang tengah berjalan saat ini," kata Hendra dalam siaran pers, Senin (15/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap verifikasi piutang.
Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut salah seorang anggota KSP Indosurya, Jety mengharapkan proses PKPU yang sedang berjalan ini bisa berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan dan pengembalian dana bisa segera berlangsung.
"Saya dan teman-teman saya yang AUM nya lumayan besar di Indosurya sangat mengharapkan perdamaian segera terjadi yang di homologasi perdamaian 45 hari ini. Karena kami ingin secepatnya uang kami di bayarkan, cicilan kami di bayarkan, karena beberapa dari kami sangat membutuhkan uang itu," kata Jety.
Simak Video "Korban Indosurya Tanyakan Kelanjutan Laporan ke Bareskrim"
[Gambas:Video 20detik]